Contrarius Actus
- KTUN yang keliru dapat ditinjau dan ditarik kembali oleh pejabat pembuatnya, sepanjang tidak ada aturan yang melarang tindakan tersebut.
- Pembatalan KTUN didasarkan pada bentuk dan tata cara penerbitannya, apabila aturan mengenai tata cara pembatalan KTUN tidak tersedia.
- Seluruh upaya harus ditempuh guna mencegah berbagai efek negatif akibat pembatalan KTUN, yang dapat berbentuk kerugian dan pelanggaran hak masyarakat terkait, merugikan kepastian hukum, atau mengurangi wibawa pemerintah.
- Suatu KTUN yang memiliki kekurangan akibat tidak terpenuhinya sejumlah syarat, maka pembatalan KTUN dapat bersifat sementara hingga syarat tersebut terpenuhi.
- Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima keputusan sampai batas waktu yang ditentukan;
- fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar keputusan telah berubah;
- Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau
- Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi keputusan.
Paragraf 2
Pencabutan
Pasal 64
- Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
- wewenang;
- prosedur; dan/atau
- substansi.
- Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.
- Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
- oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
- oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
- atas perintah Pengadilan.
- Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
- Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
- Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
- wewenang;
- prosedur; dan/atau
- substansi.
- Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.
- Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
- oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
- oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
- atas perintah Pengadilan.
- Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
- Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
Paragraf 3
Penundaan
Pasal 65
- Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
- kerugian negara;
- kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
- konflik sosial.
- Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; dan/atau
- Atasan Pejabat.
- Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:
- Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
- Putusan Pengadilan.
- Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
- kerugian negara;
- kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
- konflik sosial.
- Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; dan/atau
- Atasan Pejabat.
- Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:
- Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
- Putusan Pengadilan.
Paragraf 4
Pembatalan
Pasal 66
- Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
- wewenang;
- prosedur; dan/atau
- substansi.
- Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.
- Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
- Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
- atas putusan Pengadilan.
- Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
- Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
- Pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum wajib diumumkan melalui media massa.
- Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
- wewenang;
- prosedur; dan/atau
- substansi.
- Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.
- Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
- Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
- atas putusan Pengadilan.
- Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.
- Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
- Pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum wajib diumumkan melalui media massa.
Pasal 67
- Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.
- Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikannya kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan.
- Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.
- Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikannya kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan.
Pasal 68
- Keputusan berakhir apabila:
- habis masa berlakunya;
- dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
- dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan Pengadilan; atau
- diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan.
- Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat Pemerintahan harus menetapkan Keputusan baru untuk menindaklanjuti keputusan pembatalan.
- Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Keputusan tersebut berakhir dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan berakhir apabila:
- habis masa berlakunya;
- dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
- dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan Pengadilan; atau
- diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan.
- Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat Pemerintahan harus menetapkan Keputusan baru untuk menindaklanjuti keputusan pembatalan.
- Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Keputusan tersebut berakhir dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengubah Keputusan atas permohonan Warga Masyarakat terkait, baik terhadap Keputusan baru maupun Keputusan yang pernah diubah, dicabut, ditunda atau dibatalkan dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 66 ayat (1).
PENJELASAN
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengubah Keputusan atas permohonan Warga Masyarakat terkait, baik terhadap Keputusan baru maupun Keputusan yang pernah diubah, dicabut, ditunda atau dibatalkan dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 66 ayat (1).
PENJELASAN
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “cacat substansi” antara lain:
1.
Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima Keputusan
sampai batas waktu yang ditentukan;
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh Keputusan
yang berakhir dengan sendirinya: Keputusan pengangkatan pejabat yang masa
jabatan yang bersangkutan telah berakhir, maka Keputusan pengangkatan tersebut
dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Apabila ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur tentang masa
berlakunya suatu Keputusan,
sedangkan dalam Keputusan pengangkatan pejabat yang bersangkutan tidak dicantumkan
secara tegas maka berakhirnya Keputusan memerlukan penerbitan Keputusan baru
demi kepastian hukum.
Contoh dalam hal
terjadi perubahan struktur organisasi pemerintahan dari organisasi yang lama ke
organisasi baru yang berakibat pada perubahan nomenklatur jabatan, sedangkan pemangku
jabatan tidak ditentukan masa
berlakunya dalam keputusan pengangkatan, maka diperlukan penetapan keputusan
baru untuk mengakhiri masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 69
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar