Laman

Selasa, 17 September 2019

HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

BAB III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)           Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.                          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.                         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.                           Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.                         Peraturan Pemerintah;
e.                           Peraturan Presiden;
f.                             Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.                          Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)           Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1)           Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)           Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Pasal 9
(1)           Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2)           Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar